“Bapak desa suruh perangkat pungut 10.000 per dokumen, dan bayangkan kalau satu orang urus lima dokumen berarti ia harus bayar Rp.50.000 dan hasil pungutan itu semua di serahkan ke kepala desa. Bapak desa anggap bahwa itu bukan pungutan liar (pungli) dan itu juga bukan sebuah pelanggaran? Padahal itu perbuatan yang fatal sementara kepala dusun 2 pungut Rp.12.000 untuk transportasi masyarakat dan uang itu langsung di serahkan kepada sopir itu menjadi persoalan sampai di beri surat peringatan (SP). Jadi jika standar yang diberlakukan di Desa fatumnutu harus berlakukan secara adil dan merata, jangan yang lain bapak desa bersih keras untuk kenakan sanksi sementara yang lain bapak desa tidak memberi sanksi dan itu sangat tidak adil”, tegasnya.
Wakil Ketua Komisi 1 juga mempertanyakan 6 orang penerima manfaat BLT di desa fatumnutu yang mana-nama mereka ada tapi dicoret atau dikeluarkan, kepala desa harus bertanggung jawab dan enam orang tersebut harus masukan kembali karena itu adalah hak dari pada orang tersebut. Karena nama yang dimunculkan sebagai penerima manfaat melalui suatu musyawarah dan ketika nama penerima manfaat tersebut dihapus atau dicoret harus melalui musyawarah juga, bukan bapak desa buat surat dan tempel materai lalu bilang nanti tahun berikut baru dapat BLT”, ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
