“Tidak mungkin oto tersebut harus numpang gratis. oleh karena itu pemilik kendaraan tersebut minta bantuan saya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan tersebut dengan membayar per orang Rp.12.000 dan setelah uang dikumpulkan diserahkan kepada pemilik kendaraan, bukan dipungut lalu untuk kepentingan saya”, tegas Sayang.
“Menyangkut pelayanan Dukcapil, kepala desa yang memerintahkan agar melakukan pungutan kepada masyarakat Desa Fatumnutu yang mau mengurus dokumen kependudukan seperti Akta kematian, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-e agar kami pungut per dokumen Rp.10.000”, tegas Ina sebutannya sehari-hari.
“Kalau ada yang mau urus Kartu keluarga dan akta kelahiran maka wajib bayar Rp.20.000 dan uangnya diserahkan ke kepala desa”, ujarnya.
“Menyangkut dengan pelayanan peternakan itu bapak desa yang injinkan saya untuk saya ikut kegiatan tapi tadi bapak desa bilang tidak ada rekomendasi dari bapak sebagai kepala desa, yang benar saja bapak. Jangan omong (bicara) A namun faktanya B”, cetus Ina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
