Camat Polen Joel Sonbai juga menyampaikan bahwa kasus dana BLT yang penerima manfaat uangnya disalah gunakan oleh ibu Sayang Laiskodat dan saat itu ada pengakuan, dan yang bersangkutan berdoa dan berjanji bahwa ia tidak akan mengulangi lagi.
Selanjutnya menurut Camat Polen bahwa kasus yang terakhir yang dilakukan telah dilaporkan kepada ke kecamatan. Saya tanya satu persatu dan apa yang disampaikan oleh kepala desa itu semuanya benar dan di akui oleh Ina Laiskodat, kemudian dibuat dalam berita acara dan pernyataan masyarakat bahwa kami sudah merasa resah dengan kelakuan dari ibu Ina Laiskodat.
Kemudian kata Joel, saya bentuk tim lalu kaji persoalan ini, ternyata saudari Sayang Laiskodat tidak memenuhi syarat menjadi perangkat desa lagi. Berdasarkan surat permohonan pemberhentian parmanen dari kepala desa, kami memperbolehkan membuat rekomendasi ke bupati dan dalam isi rekomendasi salah satu poinnya adalah menunggu 14 hari. Namu setelah 14 hari surat rekomendasi pemberhentian diajukan kepada bupati TTS tidak dikeluarkan. Batas waktu sudah terakhir, sehingga kepala desa mengambil keputusan dan memberhentikan saudari Sayang Laiskodat secara parmanen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
