Setelah mendengar hasil klarifikasi kedua belah pihak, Wakil Ketua Komisi I Yerim Yos Fallo angkat bicara bahwa bapak kepala desa dan BPD sudah berusaha sekuat tenaga hingga mampu memberhentikan kepala dusun 2 Sayang Laiskodat secara parmanen dan hal ini tidak mungkin akan kembali bekerja, seperti yang tadi disampaikan oleh bagian hukum bahwa kalau tidak puas dengan tindakan dan putusan kepala desa silahkan bawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun saya mau sampaikan bahwa ada beberapa persoalan yang kami gugat dan menang saja tidak ditindaklanjuti atau tidak di eksekusi sampai dengan saat ini, padahal menang di semua tingkatan dan ada keputusan untuk dieksekusi namun sampai dengan sekarang tidak di eksekusi. Semua ini kembali kepada keadilan dan lepas ego kita dan bersama-sama membangun kampung sendiri.
“Bapak sebagai kepala desa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kecil namun yang terjadi persoalan ini harus sampai ke DPRD. Sementara bapak desa mempersoalkan pungutan Rp.12.000 yang dilakukan oleh kepala dusun 02 untuk kepentingan transportasi masyarakat dari rumah menuju ke tempat pengambilan dana BST. Tapi tidak mempersoalkan perintah kepala desa kepada perangkat desa untuk melakukan pungutan Rp.10.000 kepada setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
