SoE, Flobamora-newd.com – Badan Pengurus Cabang GMKI Kupang telah melangsungkan acara Pelantikan Anggota Baru GMKI, Calon Cabang GMKI SOE pada 25 oktober 2019, bertempat di Gedung Olahraga Nekmese, Kota SoE, Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 102 orang Mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan STKIP SoE sah menjadi Anggota GMKI, setelah mengikuti seluruh rangkaian Masa Perkenalan atau masa penerimaan anggota baru yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan terhitung dari 28 september hingga 25 oktober 2019 hari ini.
Ketua STKIP Ared J Billik dalam sambutanya mengatakan bahwa upaya untuk menghadirkan GMKI di Tanah SoE sudah dirindukan sejak lama, kurang lebih 20 tahun yang lalu telah direncanakan untuk mendirikan GMKI di Kota SoE namun dengan berbagai halangan hingga saat ini belum terlaksana. dan Puji Tuhan, hari ini di kepengurusan Badan Pengurus Cabang GMKI Kupang Masa Bhakti yang baru Tahun 2018-2020 berhasil melaksanakan Masa Perkenalan dan melangsungkan pelantikan pada hari ini 25 oktober 2019.
Hal tersebut merupakan Sebuah prestasi yang luar biasa yg telah kita lakukan selama 1 bulan terakhir oleh karena itu, harapan kami Calon Cabang GMKI SoE segera melakukan Konperensi Cabang GMKI SoE yang pertama dan harus segera dilakukan dalam 1 atau 2 minggu kedepan. (ujar Bung Ared Billik)
Dalam kesempatan itu pula, Ketua STKIP menyampaikan motivasi bagi seluruh anggota yg baru dilantik, katanya “hari ini merupakan hari yang membahagiakan bagi seluruh Civitas akademika STKIP SOE khususnya bagi mahasiswa/i angkatan VII tahun akademik 2019 -2020 adalah yg paling berbahagia, dikarenakan di awal tahun masuk kuliah, kalian mengenal dan telah bergabung menjadi anggota GMKI, maka kedepan kalian memiliki banyak waktu untuk belajar memupuk diri, dan lebih dari itu semua, kalian adalah pelayan Tuhan Yesus Kristus Sang Kepala Gerakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.