“Yang pukul pertama namanya Akil, terus Afred, setelah itu mereka langsung serang dari depan belakang” ujar korban.
Setelah kejadian itu korban kemudian langsung dilarikan ke UGD Puskemas Mauponggo untuk penanganan lebih lanjut serta melakukan visum. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Maupunggo di hari itu juga. Korban berharap para pelaku ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Saya sudah buat laporan ke Polsek Maupunggo, harapannya para pelaku ini bisa ditindak sesuai dengan perbuatannya sehingga ada efek jera” harap korban.
Terpisah, Kapolsek Mauponggo Ipda Dewa Putu Suariwan membenarkan bahwa kasus korban melapor resmi atas tindakan penganiayaan yang dialaminya. Laporan korban diterima oleh SPKT Polsek Maupunggo dengan nomor registrasi LP/B/11/Xl/2024/SPKT/Polsek Maupunggo/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Kami sudah buatkan LP dan visum et repertum, para pelaku juga sudah kami amankan 11 orang di Polsek” ungkap Ipda Dewa. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.