“Kalau benar Surat Keputusan Plt ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Bupati perlu melihat persoalan ini sebagai sesuatu yang harus dibenahi demi tata kelola pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Hendrikus menegaskan, meskipun masa tugas Plt hanya tiga bulan, penunjukannya tetap memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, yang menjadi persoalan utama bukanlah lamanya masa jabatan, melainkan dasar pertimbangan dalam proses penunjukan.
Ia menilai penetapan Plt Kepala Sekolah seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan data, kajian objektif, serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, sertifikasi, pangkat, dan masa kerja calon pejabat.
“Penetapan Plt kepala sekolah harus berdasarkan data, kajian, dan informasi yang terbuka kepada publik. Harus dipastikan bahwa PPPK yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi, sertifikasi, pangkat, pengalaman, kompetensi, dan masa kerja sehingga layak memimpin sekolah,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












