Ketua Padma Indonesia: Hentikan Pemeriksaan Terhadap Wartawan FN

Kontributor: LIAEditor: Redaksi
FlobamoraNews

Jakarta, Flobamora-news.com – Pemberitaan akhir-akhir ini yang sangat menyita perhatian Publik di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur yang “diduga”Kuat
Kejari TTU bersama kroninya melakukan Proses hukum terhadap wartawan atas karya-karya jurnalistiknya tidak dibenarkan.

Menurutnya kalau ada Orang atau Lembaga yang merasa berkeberatan sesuai kode etik Jurnalistik dan UU Pers bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di media tersebut bukan memproses hukum.
Jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat maka yang merasa berkeberatan atas pemberitaan media tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Kasat Resnarkoba "Usir" Wartawan Saat Meliput Pejabat Timor Leste yang Menemui Dua Tersangka Kurir Narkoba
Tulisan ini berasal dari redaksi