Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Padma Indonesia: Hentikan Pemeriksaan Terhadap Wartawan FN

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230313 WA0016

Jakarta, Flobamora-news.com – Pemberitaan akhir-akhir ini yang sangat menyita perhatian Publik di Kabupaten TTU Propinsi Nusa Tenggara Timur yang “diduga”Kuat
Kejari TTU bersama kroninya melakukan Proses hukum terhadap wartawan atas karya-karya jurnalistiknya tidak dibenarkan.

Menurutnya kalau ada Orang atau Lembaga yang merasa berkeberatan sesuai kode etik Jurnalistik dan UU Pers bisa melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan di media tersebut bukan memproses hukum.
Jika Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat maka yang merasa berkeberatan atas pemberitaan media tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Kejati, GeRAK Minta Kejati Aceh Segera Tahan Darmili