Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Cairkan Kredit PT Budimas Pundinusa dan PT. Batukarang Atsiri Permai, Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi Dipecat: Ini Penjelasannya

20230413 114014

Foto: Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi

KUPANG, Flobamora-news.com – Sidang perkara perdata No.309/Pdt.G/2022/PN.Kpg  terkait gugatan Izhak Eduard Rihi Mantan Direktur Utama Bank NTT (Penggugat), menggugat seluruh pemegang saham dan Bank NTT serta Notaris (sebagai Tergugat dan Turut Tergugat).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina, Rahmat Aries dan Consilia Ina Palang Ama sebagai hakim anggota dengan agenda mendengarkan laporan hasil mediasi dan pembacaan surat gugatan, usai mendengarkan keterangan dari pihak penggugat dan tergugat bahwa mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan di antara para pihak. Acara sidang dilanjutkan dengan sidang pembacaan surat gugatan.

Baca Juga :  Mantan Kades Nanaet Diduga Buat SPJ Fiktif 281 Juta Dana Desa

Pembacaaan surat gugatan dilakukan oleh Erwan Fanggidae, S.H, M.H selaku Penasehat Hukum Penggugat bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan/perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena adanya kesalahan pengetikan. Dan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan. Atas permintaan Penasehat Hukum Penggugat, Kuasa Hukum para Tergugat pun menyetujui, sehingga gugatan dianggap telah dibacakan.

Berdasarkan penelusuran media ini ke SIPP PN Kupang dan beberapa sumber yang layak dipercaya, didalam gugatan tersebut, Izhak Eduard Rihi merincikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dirinya diberhentikan sebelum RUPS Luar Biasa maupun setelah pelaksanaan RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 6 Mei 2020