Sebanyak 2.045 warga binaan di seluruh NTT mendapatkan remisi umum. Terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 2.025 narapidana dan RU 2 yang langsung bebas sebanyak 20 0rang, dengan rincian RU1 dengan remisi 1 bulan sebnyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 300 orang, 3 bulan sevanyak 432 orang, 4 bulan sevanyak 354 orang, 5 bulan dengan jumlah 388 orang, dan 6 bulan sebanyak 107 orang.
Sementara itu berdasarkan jenis kelamin terdapat 1.956 orang laki-laki, perempuan 66 orang perempuan, anak laki-laki 22 orang dan anak perempuan 1 orang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub JNS menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang dilaksanakn oleh unit pelaksana tekhnis pemasyarakatann secara baik dan terukur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.