Berdasarkan Berita Acara tersebut, pada tanggal 18 Februari 2026kami melaporkan dan menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi I DPRD TTS. Kami melakukannya karena menyadari Surat Keputusan terkait status perangkat desa tidak dapat diterbitkan tanpa rekomendasi Bupati. Dalam pertemuan itu turut hadir Kepala Dinas PMD, kami menyampaikan secara lisan dan menyerahkan dokumen tertulis, serta melampirkan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh 150 warga, mewakili tokoh adat, pemuda, masyarakat, agama, dan perempuan atas perbuatan yang telah mencoreng nama baik desa Bijaepunu.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2026 kami diterima langsung oleh Bapak Bupati TTS Eduard Markus Lioe, yang dengan tegas menyatakan tidak akan melindungi siapa pun yang bersalah. Sesuai janji tersebut, pada tanggal 26 Februari 2026 dibentuk tim pemeriksa di BKPSDM yang memeriksa kedua pihak dihadiri seluruh instansi terkait. Namun kenyataannya, Surat Keputusan pemberhentian Ibu (JT) terbit pada tanggal 31 Maret, sementara terhadap Sekretaris Desa tidak ada tindak lanjut yang jelas, hingga berbulan-bulan berlalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
