Terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu dan Kepala Desa Nununamat, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Marten Natonis kepada media ini melalui pesan WhatsApp bahwa
Komisi I telah menerima pengaduan dari masyarakat kedua desa tersebut dan segera memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Organisasi Perangkat Daerah, Camat, pengadu, hingga pihak yang diadukan agar proses klarifikasi berjalan objektif dan berimbang.
Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi I merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk berkoordinasi dengan Camat Mollo Utara dan Camat Kolbano guna melaksanakan pemeriksaan sesuai aturan, menuangkan hasilnya ke dalam Berita Acara, dan menyampaikannya kepada Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan. Apabila terbukti melanggar ketentuan, Komisi I menyarankan pemberian sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara atau penonaktifan agar memberikan efek jera dan menjaga wibawa pemerintahan desa. Rekomendasi ini diberi batas waktu tindak lanjut hingga tanggal 22 Juli 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
