MoU ini menjadi landasan penting bagi PT Jasa Raharja dan PERSI dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi pada proses penanganan serta penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum maupun lalu lintas jalan di rumah sakit, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan terintegrasi.
Kesepakatan ini juga menegaskan komitmen kedua
pihak untuk menerapkan standar pelayanan kesehatan dan prosedur operasional
yang selaras dengan tata kelola klinis, tata kelola rumah sakit, dan tata kelola etik, demi memastikan mutu layanan yang aman dan berkualitas. Selain itu, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan, pendataan, dan penjaminan korban secara digital dan real time, guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Peran dan fungsi Jasa Raharja merupakan amanah negara untuk melindungi korban
kecelakaan lalu lintas. Sinergi dengan rumah sakit merupakan upaya nyata dalam mempercepat dan memperkuat layanan bagi korban kecelakaan. Untuk mempercepat layanan, kami terus memperbaiki interoperability dengan seluruh ekosistem. Salah.satunya melalui JRCare, yang tujuannya agar santunan bisa dimanfaatkan secara maksimal pada golden period korban kecelakaan lalu lintas. Prinsip kami jelas, satu
nyawa itu terlalu banyak untuk hilang, sehingga setiap upaya yang dilakukan bersama
rumah sakit mitra adalah ikhtiar untuk menyelamatkan nyawa manusia,” ujar Dewi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












