Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rivan A. Purwantono: Di Bawah Tujuh Jam, Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Korban Laka Batang

Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20220905 WA0056

Foto: Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

JAKARTA, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truck trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9/2022) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rivan, di Jakarta.

Baca Juga :  Warga yang Mengalami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan Dijamin Jasa Raharja

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah..

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa raharja.