Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Kefamenanu melakukan klarifikasi dan pencocokan data secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa santunan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima.
Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap proses pelayanan santunan merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya pada saat masyarakat mengalami musibah. Kehadiran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Santunan Jasa Raharja sendiri merupakan hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur dalam peraturan pemerintah, di antaranya santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sah sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












