Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara sampling basis oleh Kantor Akuntan Publik atas proses bisnis utama perusahaan, tidak ditemukan adanya penyimpangan yang signifikan atas pengendalian internal Jasa Raharja NTT.
Sebagai BUMN Pengemban amanah UU No 33 dan 34 Tahun 1964, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT terus berupaya memberikan pelayanan yang holistik bagi masyrakat korban kecelakaan lalu lintas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.