“Kami Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian tersebut akibat kecelakaan yang terjadi, bahkan korban pada kesempatan pertama sudah kami berikan surat jaminan di Rumah sakit W.Z.Johanis kupang, berupa santunan awal sebesar Rp.5.000.000 “, terang Laurensius Ade Suyanto.SH kepada awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.