“Saya pikir saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sayakan sudah bayar iuran Jasa Raharja jadi tidak perlu membayar iuran asuransi lain lagi. Jadi kalau saat mengalami kecelakaan secara otomatis ditanggung oleh Jasa Raharja”. Kata Juhrizal
“Saya berterima kasih kepada wartawan Flobamora-news.com yang telah menjelaskan tentang kecelakaan lalu lintas ternyata ada kecelakaan Tunggal yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja”. Kata Juhrizal
Kecelakaan Tunggal dan Contohnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.