ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Juhrizal: Saya Baru Tahu Kecelakaan Tunggal Diklaim Jasaraharja Putera

Avatar photo
20190612 114621

KUPANG, Flobamora-news.com – Pasal 4 (1) UU No 34 Tahun 1964 menyatakan, yang mendapat santunan ialah setiap orang yang menjadi korban mati. Tetapi kecelakaan tunggal tidak mendapatkan Santunan Jasa Raharja.

Juhrizal Jamiati warga RT 03/ RW 02 Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, mengaku kaget dan baru tahu saat dijelaskan oleh wartawan Flobamora-news.com tentang Kecelakaan Tunggal diklaim oleh PT Jasaraharja Putera.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Menurut Juhrizal, saat kami memperpanjang STNK di Samsat kami telah membayar iuran Jasa Raharja jadi kami tidak perlu membayar ke asuransi lain lagi.

“Saya pikir saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sayakan sudah bayar iuran Jasa Raharja jadi tidak perlu membayar iuran asuransi lain lagi. Jadi kalau saat mengalami kecelakaan secara otomatis ditanggung oleh Jasa Raharja”. Kata Juhrizal

“Saya berterima kasih kepada wartawan Flobamora-news.com yang telah menjelaskan tentang kecelakaan lalu lintas ternyata ada kecelakaan Tunggal yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja”. Kata Juhrizal