Lalu, lanjut wartawan FN, Kajari TTU menyuruh salah satu penyidiknya untuk mengarahkannya ke ruang sebelah untuk dimintai keterangan terkait dengan Embung Nifuboke. Saat itu, FN diperiksa hingga jam 1 malam.
“Saya didesak habis-habisan untuk mengakui pertanyaan mereka bahwa saya melihat pemberian uang dari Kontraktor Pelaksana Embung Nifuboke, MT (Direktur CV. Gratia) kepada Ketua Araksi TTU. Tapi saya bilang saya tidak lihat bagaimana saya bilang lihat. Saya diperiksa sampai jam 1 malam,” jelasnya.
Setelah itu, menurut wartawan FN, HP-nya disita dan ia dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan.
“Saat itu HP saya disita. Dan di Jam 1 malam itu (11/02/23 dini hari, red)), saya dipaksa tanda tangan surat penyitaan HP. Saya mengatakan, Hae bapak ini sudah bagaimana kok hp saya disita tanpa prosedural? Lalu penyidik mengatakan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan adik pasti paham,” ujarnya menirukan perkataan Jaksa.
Pada saat itu, sekitar Jam 1, wartawan FN juga dipaksa untuk menandatangani surat panggilan untuk diperiksa pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 09.00 Wita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












