Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kajari TTU dan Kroni-Kroninya Diduga Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Terhadap Wartawan FN

Reporter : Team Editor: Redaksi
20230312 110301

“Mereka pakai masker hitam dan topi. Saya yakin mereka dari Kejari TTU karena mereka menyampaikan kepada saya agar saya jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan. Kalau tidak adik akan dijadikan sebagai tersangka. Mereka intimidasi saya,” ungkap FN.

Merasa diperlakukan sewenang-wenang, wartawan FN menulis kejadian intimidasi dan kriminalisasi tersebut dan posting di media Faktahukumntt.com dan buserbhindo.com pada tanggal 12 Februari 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada Senin, 13 Februari 2023 saya datang ke Kejari TTU untuk diperiksa sesuai surat panggilan. Namun saya tidak diperiksa tapi hanya disuruh untuk mengakui pertanyaan mereka dan disuruh untuk tidak tulis berita serta tidak membagikan berita (berita Embung Nifuboke dan proses pemeriksaan wartawan FN oleh penyidik Kejari TTU),” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Mabar Bayar Santunan Korban Laka di Sano Nggoang

Pada tanggal 15 Februari 2023, kata FN, ia dipanggil lagi oleh Kejari TTU namun tidak dibuat BAP.

“Pada tanggal 19 Februari 2023, saya dikasih surat panggilan untuk diperiksa besoknya. Pada tanggal 20 Februari 2023, saya diperiksa dengan pertanyaan yang masih sama. Pada tanggal 21 Februari 2023, saya dipanggil lagi yang ke enam kali tidak diperiksa. Saya disuruh tanda tangan surat panggilan untuk pemeriksaan 10 Februari 2023 (11 hari setelah diperiksa, red),” bebernya.

“Pada tanggal 21 Februari 2023, saya dipanggil lagi untuk tanda tangan surat panggilan pemeriksaan tanggal 10 Februari 2023”, ungkapnya.

Baca Juga :  Ziarah Nasional HUT ke 74 TNI TA 2019

FN mengaku kesal dan sangat kecewa karena diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kejari TTU dengan memeriksanya dirinya tanpa ada surat panggilan.

“Saya merasa seperti penjahat kelas kakap atau buronan negara yang mau ke kamar mandi saja saya dikawal. Mau beli makan dan merokok tidak di ijinkan. Saya dipaksa menandatangani surat pemanggilan untuk pemeriksaan tanggal 13 Februari 2023 saat tengah malam. Saya juga dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan HP saya jam 1 dini hari (11 Februari 2023, red),” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Lusitada Akan Dipolisikan Oleh BPD

Kajari TTU, Robert Lambila yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WA mengatakan, Selamat pagi, perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, silahkan ikut sidang dakwaan dan pembuktiannya.

Saat dikejar dengan pertayaan terkait dengan intimidasi dan kriminalisasi serta pelecehan terhadap jurnalis Kajari TTU Robert Lambilla tidak menjawab.

Kemudian dipertayakan lagi bahwa saya tidak bettanya mengenai jalaanya perkara tetapi yang kami tanyakan tentang intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis FN, Kajari TTU Robert Lambilla langsung memblokir nomor hp wartawan flobamora-news.com.

Beberapa hari kemudian Kajari TTU mengklarifikasi pertanyaan tim media ini melalui jumpa pers.