Lanjut pada bagian kedua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan, salinan dan seterusnya.Adapun ketiga prajurit yang menerima tanda kehormatan Satya Lencana Kesetiaan yang pertama adalah Satya Lencana Dharma Bantala dinas di ketentaraan lebih dari 30 tahun yang dianugerahkan kepada Danramil 1621-01/Kota Soe Kapten Inf Gunawan Budi Haryanto. Kedua, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun dianugerahkan kepada Serda Mar Agustinus Ahang .Ketiga, Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun diberikan kepada Tamtama Elektronik Randi Okta.
Sementara itu, usai membacakan salinan keputusan, Kolonel Pas Sulistyo Utomo Selaku inspektur Upacara menyematkan SatyaLencana Kesetiaan kepada ketiga prajurit TNI tersebut.“Petikan Keputusan Presiden ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” demikian bunyi salinan yang dibacakan oleh pemandu upacara dalam upacara peringatan HUT ke-80 TNI di Avron Lanut Eltari Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












