Kawan Gibran Nagekeo Rayakan Putusan MK dengan Bakti Sosial

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231017 WA0032
Puluhan Milenial yang tergabung dalam komunitas Kawan Gibran Nagekeo melakukan kegiatan Bhakti sosial memberikan santunan sembako ke Panti Asuhan, Photo dok: Flobamoranews

“Ini suatu kebanggaan dan sejarah bagi bangsa indonesia karena berani mendorong
orang muda untuk ikut berkompetisi dalam ajang Pilpres” ungkapnya.

Joe mengungkapkan, berbekal pengalaman sebagai Walikota Solo yang dikenal sebagai pemimpin yang ramah, sopan dan blusukan ke akar rumput menjadikan Mas Gibran Wali Kota yang dikenal seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, banyak elemen pemuda seluruh Indonesia yang mendukung dan mendeklarasikan Gibran Rakabuking Raka untuk mencalonkan sebagai Wakil Presiden.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Deklarasi hari ini kami dengan tegas menyatakan bahwa Kawan Gibran Kabupaten Nagekeo mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024” tutup Joe Kare.

Melansir Tirto.id. Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10/2023).

Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian. MK membuat putusan berbeda terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.