Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kawan Gibran Nagekeo Rayakan Putusan MK dengan Bakti Sosial

Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231017 WA0032
Puluhan Milenial yang tergabung dalam komunitas Kawan Gibran Nagekeo melakukan kegiatan Bhakti sosial memberikan santunan sembako ke Panti Asuhan, Photo dok: Flobamoranews

Nagekeo, Flobamoranews.com— Puluhan kaum milenial yang tergabung dalam komunitas Kawan Gibran di Kabupaten Nagekeo, NTT merayakan putusan Mahkamah Institusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ucapan syukur tersebut diekspresikan melalui kegiatan bakti sosial pembersihan pasar Danga serta bantuan berupa sembako ke panti asuhan Uluwolo, Kecamatan Aesesa, Mbay, Selasa (17/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan sosial ini juga merupakan Deklarasi dukungan kepada Gibran Rakabuking Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. “Kami bersyukur kemarin putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang bagi Mas Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024” ungkap Koordinator Kawan Gibran Nagekeo Joe Kare.

Baca Juga :  Peringati Hari Idhul Adha 1440-H Lintas Agama di Sukabumi adakan GPS