“Ini suatu kebanggaan dan sejarah bagi bangsa indonesia karena berani mendorong
orang muda untuk ikut berkompetisi dalam ajang Pilpres” ungkapnya.
Joe mengungkapkan, berbekal pengalaman sebagai Walikota Solo yang dikenal sebagai pemimpin yang ramah, sopan dan blusukan ke akar rumput menjadikan Mas Gibran Wali Kota yang dikenal seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, banyak elemen pemuda seluruh Indonesia yang mendukung dan mendeklarasikan Gibran Rakabuking Raka untuk mencalonkan sebagai Wakil Presiden.
“Deklarasi hari ini kami dengan tegas menyatakan bahwa Kawan Gibran Kabupaten Nagekeo mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024” tutup Joe Kare.
Melansir Tirto.id. Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10/2023).
Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian. MK membuat putusan berbeda terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












