“Deklarasi hari ini kami dengan tegas menyatakan bahwa Kawan Gibran Kabupaten Nagekeo mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024” tutup Joe Kare.
Melansir Tirto.id. Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10/2023).
Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian. MK membuat putusan berbeda terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.