Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kawan Gibran Nagekeo Rayakan Putusan MK dengan Bakti Sosial

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231017 WA0032
Puluhan Milenial yang tergabung dalam komunitas Kawan Gibran Nagekeo melakukan kegiatan Bhakti sosial memberikan santunan sembako ke Panti Asuhan, Photo dok: Flobamoranews

“Deklarasi hari ini kami dengan tegas menyatakan bahwa Kawan Gibran Kabupaten Nagekeo mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2024” tutup Joe Kare.

Melansir Tirto.id. Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian. MK membuat putusan berbeda terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Baca Juga :  Bawaslu Nagekeo Ingatkan Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Bacaleg dan Verifikasi Administrasi