Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kecelakaan Beruntun Renggut Dua Nyawa, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Malaka Santuni Korban kecelakaan

Reporter : TRISNO JR Editor: Redaksi
IMG 20220419 WA0017

Penanggungjawab Jasa Raharja Malaka bersama Unit Laka Polres Malaka langsung
menuju TKP untuk melakukan olah TKP.

“Langkah proaktif tersebut dalam rangka
untuk memastikan penyelesaian santunan agar dapat dilakukan dengan cepat dan tepat”,
jelas Trisno.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kurang dari 24 jam sejak kejadian Ahli waris korban menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan untuk korban luka-luka sudah diberikan surat jaminan ke RSUPP Betun dimana biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 Juta, Sesuai peraturan Mentri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, ujar Trisno

Baca Juga :  Munadi Herlambang : Jasa Raharja Gandeng ITB dan Unpad Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.