“Kurang dari 24 jam sejak kejadian Ahli waris korban menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan untuk korban luka-luka sudah diberikan surat jaminan ke RSUPP Betun dimana biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 Juta, Sesuai peraturan Mentri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, ujar Trisno
Untuk santunan meninggal dunia an. Petrus Seran Bou diterima oleh Istri sah selaku
ahli waris an. Orpa Tefa sedangkan Santunan meninggal dunia an. Hendrianus Bria
diterima oleh orang tua/ibu kandung selaku ahli waris an. Maria Imelda Luruk,
santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta sudah ditransfer ke rekening bank
masing-msing ahli waris pada senin, 18 april 2022.
“Selaku Penanggungjawab wilayah kabupaten Malaka, Jasa Raharja yang tergabung dalam group Holding Perasuransian dan penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen meberikan pelayanan
terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud hadirnya Negara bagi korban kecelakaan
alat angkutan umum dan lalu lintas jalan”, pungkas Trisno.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












