Penanggungjawab Jasa Raharja Malaka bersama Unit Laka Polres Malaka langsung
menuju TKP untuk melakukan olah TKP.
“Langkah proaktif tersebut dalam rangka
untuk memastikan penyelesaian santunan agar dapat dilakukan dengan cepat dan tepat”,
jelas Trisno.
“Kurang dari 24 jam sejak kejadian Ahli waris korban menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan untuk korban luka-luka sudah diberikan surat jaminan ke RSUPP Betun dimana biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 Juta, Sesuai peraturan Mentri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, ujar Trisno
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.