“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban kecelakaan lalu lintas berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana”, jelas Octovianus.
“Hari ini saya bersama Kasat Lantas Polres TTS dan petugas Samsat menyerahkan secara simbolis santunan meninggal dunia kepada pihak keluarga. Dana santunan sudah diserahkan melalui transfer ke rekening pihak keluarga pada Rabu 18 Desember kemarin”,
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis”, ungkap Hidayat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












