“Kami akan dijadwalkan beraudiensi langsung dengan Bapak Kepala Kejati NTT untuk menyampaikan hal-hal baru terkait laporan kedua kasus tersebut” ujar Dere Lasan
Lebih lanjut Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi air ile boleng dan penjarangan jambu mete yang dilaporkan pada tanggal 29 Agustus 2019 menjadi proritas tindak lanjut Kejati NTT.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












