Kejadian kedua dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat kepada salah satu anggota Pena Batas, Mariano Parada saat meliput kunjungan pejabat Timor Leste saat menjenguk tersangka kasus Narkoba di Mapolres Belu, Kamis (20/6/2019). Iptu Ivans juga menebar ancaman akan mempidanakan wartawan yang meliput peristiwa penangkapan pasangan suami isteri asal Timor Leste yang ketahuan membawa Narkoba berupa ribuan pil ekstasi sebanyak 4.874 butir di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (29/05/2019) siang. Kejadian ini sempat menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi NTT dan Ikatan Wartawan (Intan) Kabupaten TTU.
Kekerasan terhadap jurnalis yang tergabung dalam Pena Batas RI-RDTL ini kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dari Partai PKPI, Regina Mau Loe di ruang sidang utama DPRD Belu terhadap Anggota Pena Batas RI-RDTL, Marcel Manek.
Bentuk kekerasan yang dilakukan berupa pelarangan meliput di ruang sidang oleh Regina Mau Loe ini sebenarnya buntut dari keributan antara anggota dewan lainnya dengan pejabat Pemda Belu pada sidang sebelumnya. Akibat dari keributan dua pejabat tersebut, terdapat gelas-gelas kaca yang pecah dan berserakan di dalam ruang sidang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












