Menurut Marcel, Regina Mau Loe langsung datang dan terkesan menginterogasi dirinya ketika hendak memotret ruang sidang.
Dikatakan, ketika memotret pertama kali, ia tidak ditegur tapi ketika hendak memotret yang kedua kali, Regina mulai menegur dan melarangnya dengan nada tinggi. Alasan Regina, apabila ingin mengambil gambar di ruang sidang, harus atas izin.
Marcel menjawab bahwa dirinya sudah izin di depan. Mendengar jawaban Marcel, Regina kembali berbalik bahwa izin adalah porsi dan wewenang pimpinan DPRD.
“Untuk apa itu? Foto untuk apa? Kalau mau ambil gambar harus minta izin.” ujar Marcel meniru apa yang dikatakan Regina.
Saat bertanya demikian di hadapan sejumlah ASN, Marcel berusaha menjawab bahkan kembali bertanya pada Regina karena menurut Regina untuk mengambil foto sudah diatur dalam porsi dan tupoksi pimpinan.
“Saya menjawabnya bahwa saya foto untuk buat berita. Lalu dia bilang harus izin. Saya sampaikan lagi bahwa saya sudah izin di depan sebelum saya masuk ke sini. Lalu ibu Regina kembali menghardik saya. Dia bilang harus atas izin,” ujar Marsel mengenang kembali kejadian yang baru menimpanya itu.
Tak puas menghardik wartawan, Regina pergi melaporkan lagi kejadian itu ke Wakil Ketua II DPRD Belu, Jeremias Manek Junior sambil menunjuk-nunjuk ke arah Marcel. Tak lama berselang, Regina bersama Wakil ketua II, mendatangi Marcel yang sedang berdiri di lorong.
“Itu, dia, itu dia,” ujar Marcel kembali meniru kata-kata Regina yang katanya sambil menunjuk ke arah dirinya.
Terkait kejadian tersebut, Marcel merasa malu dan kesal dengan sikap anggota DPRD Belu yang arogan dan tidak paham soal kerja jurnalis. Padahal kata Marcel, dirinya sudah berusaha menjelaskan, tapi Regina tetap ngotot untuk melarang Marcel.
“Sangat disayangkan ya, ada anggota DPR, pejabat publik yang tidak paham kerja wartawan. Apa yang dia lakukan tadi sudah over lap. Saya kira dia staf security. Padahal dia anggota DPR yang mestinya paham soal kerja wartawan sehingga tidak bersikap arogan dan melebihi tupoksinya,” ujar Marcel dengan nada kesal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.