” Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli,biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut ” ungkapnya.
” Wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana Dua tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.
“PWI Buol-Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya. Kasus ini akan kami kawal ,apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme ” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.