Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua PWI Buol-Tolitoli Kecam Intimidasi Wartawan Saat Meliput Orasi 

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20240215 145640

” Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli,biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut ” ungkapnya.

IMG 20240215 145616

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana Dua tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.

“PWI Buol-Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.  Kasus ini akan kami kawal ,apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme ” tegasnya.

Baca Juga :  Kajian Penlok Bandara Surabaya II Untuk Ganti Penlok 2011 yang Berada di Lahan Milik TNI
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI .