Nagekeo, Flobamoranews.com -Ketua TP PKK Kabupaten Nagekeo, NTT, Ny. Maria Filomena Langoday mendorong budaya gerakan masyarakat hidup sehat seharusnya dimulai dari lingkungan keluarga karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian.
Menurut Filomena, kesehatan masyarakat ini merupakan suatu gerakan yang butuh peran serta semua pihak termasuk PKK yang mana bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat.
“Budaya hidup sehat ini harus dimulai dari lingkungan keluarga. Peran PKK ini harus bisa menjangkau keluarga-keluarga kita yang ada di masyarakat, menggerakkan semua komponen yang ada di desa, di kampung-kampung terutama mengubah pola pikir masyarakat dalam menerapkan polah hidup sehat” ungkap Filomena saat menghadiri rapat koordinasi Germas tingkat Kabupaten Nagekeo di aula Hotel Sinar Kasih, Mbay, Kamis (14/4).
PKK sebagai organisasi mitra Pemerintah senantiasa mendukung kebijakan-kebjjakan peningkatan di sektor kesehatan guna mewujudkan program peningkatan derajat kesehatan warga. Oleh karena itu, PKK sejatinya mampu mengajak masyarakat terutama ibu-ibu, untuk lebih memperhatikan kesehatan dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan, melalui pola hidup yang lebih baik.
Di sisi lain, menurut Filomena, gerakan masyarakat hidup sehat ini juga harus disosialisasikan secara masif melalui lembaga pendidikan terutama pendidikan usia dini dengan praktek-praktek pola hidup sehat yang sederhana seperti mengajarkan anak mencuci tangan sebelum makan, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya.
“Saya sangat mengharapkan seluruh masyarakat terutama kaum ibu mari kita sama-sama berusaha secara mandiri untuk mau hidup sehat, yang saya mau keluarga mandiri sehat” pesan Filomena.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.