selama masa transisi, pemenuhan rangkap jabatan anggota dewan
komisaris, masa transisi pembatasan kegiatan Perusahaan Efek
Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 2 menjadi Perusahaan Efek
Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 1, dan penyeragaman periode
pelaporan triwulan perkembangan pemenuhan ketentuan PEKU. Kebijakan
ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK 18
Nomor 3 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan
ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri Perusahaan Efek
dalam memenuhi kewajiban permodalan, tata kelola, dan pelaporan sesuai
klasifikasi kegiatan usahanya.
d. KADK Nomor KEP-39/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 5
Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Manajer Investasi memenuhi
ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat, antara lain ketentuan
terkait pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dalam masa
transisi pemenuhan MKBD dan ketentuan terkait pemenuhan rangkap
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
