Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Avatar photo
IMG 20260907 WA0508 1

selama masa transisi, pemenuhan rangkap jabatan anggota dewan

komisaris, masa transisi pembatasan kegiatan Perusahaan Efek

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 2 menjadi Perusahaan Efek

Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 1, dan penyeragaman periode

pelaporan triwulan perkembangan pemenuhan ketentuan PEKU. Kebijakan

ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK 18

Nomor 3 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan

ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri Perusahaan Efek

dalam memenuhi kewajiban permodalan, tata kelola, dan pelaporan sesuai

klasifikasi kegiatan usahanya.

d. KADK Nomor KEP-39/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 5

Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Manajer Investasi memenuhi

ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat, antara lain ketentuan

terkait pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dalam masa

transisi pemenuhan MKBD dan ketentuan terkait pemenuhan rangkap