keuangan, peran pemegang saham dan pihak terafiliasi dalam proses 19
pelaporan keuangan, dan penyampaian informasi serta laporan kepada
OJK.
d. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat dukungan sektor jasa
keuangan di bidang Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS), yaitu:
1) Rancangan POJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang
Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis; dan
2) Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis.
e. Rancangan PADK tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan, dalam
rangka mengintegrasikan beberapa laporan Perusahaan Penjaminan yang
saat ini diatur di dalam beberapa peraturan yang berbeda, sehingga dapat
memudahkan pihak terkait dalam memahami laporan-laporan yang wajib
disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan. Selain itu, penyusunan PADK
tersebut juga bertujuan untuk menyempurnakan format akun dan daftar
rincian yang lebih komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan
pengawas dengan mempertimbangkan penerapan PSAK yang berlaku di
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








