perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara
yang telah diputus pengadilan sebanyak 164 perkara diantaranya 158 perkara telah
mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap
banding dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen asuransi serta mewujudkan
pasar asuransi yang tertib dan kompetitif, Penyidik OJK bersama dengan satuan
kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP OJK telah melakukan
penanganan terhadap indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa
izin. Penanganan dimaksud dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan
khusus, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ditengarai
melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa
memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa Perusahaan Asuransi wajib memastikan pihak yang
bekerja sama dalam kegiatan pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi
telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terhadap Perusahaan Asuransi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








