9. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,93 juta akun konsumen pada posisi Juli 2026 11
atau tumbuh 1,03 persen mtm (Juni 2026: 22,69 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun atau menurun 28,20 persen mtm (Juni 2026: Rp28,58 triliun).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026: Rp4,19 triliun). Di tengah
dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap
ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.
10.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy).
Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








