Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 16
November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026, IASC telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima 668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan
oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem
pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan
346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan
jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419. Sejauh ini, total dana
korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC menemukan sebanyak
159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus
meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan
di sektor keuangan.
2. Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan
dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








