keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan
masyarakat.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus
2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Kedua
entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto
dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin
di luar negeri. Kedua entitas tersebut juga diduga secara berkala mengganti alamat
tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan yang
serupa. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran URL
kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengajukan pemblokiran badan
hukum kepada Kementerian Hukum RI, dan menyampaian laporan informasi
kepada Bareskrim Polri.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem
pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








