Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Avatar photo
IMG 20260907 WA0508 1

keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan

masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus

2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Kedua

entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto

dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin

di luar negeri. Kedua entitas tersebut juga diduga secara berkala mengganti alamat

tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan yang

serupa. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran URL

kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengajukan pemblokiran badan

hukum kepada Kementerian Hukum RI, dan menyampaian laporan informasi

kepada Bareskrim Polri.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem

pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat