2. Workshop peningkatan kapasitas kepada seluruh TPAKD di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 20 Agustus 2026 sebagai monitoring program kerja serta peningkatan pemahaman penggunaan Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD).
14 Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah
dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK
dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK selama periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026.
b. Selain itu, terdapat 146 PUJK yang melakukan penggantian kerugian
konsumen dengan total kerugian Rp77,26 miliar selama periode 1 Januari
hingga 9 Agustus 2026.
2. Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan
ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak
Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74
Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif
berupa Denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan
konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan
transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








