Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Avatar photo
IMG 20260907 WA0508 1

jabatan anggota Dewan Komisaris. Kebijakan ini merupakan bagian dari

upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK Nomor 5 Tahun 2026

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang

memadai bagi pelaku industri Manajer Investasi dalam memenuhi

kewajiban permodalan dan tata kelola sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.

4. OJK sedang menyusun:

a. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat Konglomerasi Keuangan yang

wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yaitu:

1) Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk

Perusahaan Induk Konglomerasi Keuagan; dan

2) Rancangan POJK tentang Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi

Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi

Keuangan.

Kedua Rancangan POJK tersebut disusun tindak lanjut amanah Undang-

Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor

Keuangan sekaligus sebagai ketentuan pelengkap POJK Nomor 30 Tahun