jabatan anggota Dewan Komisaris. Kebijakan ini merupakan bagian dari
upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK Nomor 5 Tahun 2026
berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang
memadai bagi pelaku industri Manajer Investasi dalam memenuhi
kewajiban permodalan dan tata kelola sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
4. OJK sedang menyusun:
a. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat Konglomerasi Keuangan yang
wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yaitu:
1) Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuagan; dan
2) Rancangan POJK tentang Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi
Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan.
Kedua Rancangan POJK tersebut disusun tindak lanjut amanah Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sekaligus sebagai ketentuan pelengkap POJK Nomor 30 Tahun
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








