2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan dalam rangka mengatur kewajiban penyediaan modal dan
likuiditas bagi PIKK.
b. Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek (Demutualisasi Bursa Efek)
sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026,
pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan diperoleh masukan dari
stakeholders terkait. Penyusunan Rancangan POJK dimaksud saat ini
sedang berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan OJK
berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan
dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bagi
Penyelenggara Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dalam rangka
menyesuaikan karakteristik model bisnis IAKD yang beragam, pemisahan
fungsi atau segregation of duties, serta kejelasan peran dan tanggung jawab
Direksi dan Dewan Komisaris. RPOJK antara lain mengatur mengenai
penyusunan informasi dan laporan keuangan Penyelenggara IAKD, tugas
dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam proses pelaporan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








