menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik. Ruang lingkup
pengaturan Rancangan PADK ini meliputi pedoman pelaporan penerapan
tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, format transparansi
penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, format penilaian
sendiri atas penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, dan
format rencana tindak bagi Penyelenggara ITSK.
h. Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara
ITSK, yang merupakan peraturan pelaksana atas POJK Nomor 30 Tahun
2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi
Penyelenggara ITSK. Ruang lingkup pengaturan atas Rancangan PADK ini
mencakup penerapan dan pedoman manajemen risiko, termasuk
mekanisme pelaporan atas hasil penilaian sendiri penerapan manajemen 20
risiko, pedoman penilaian tingkat risiko dan struktur organisasi yang terkait
dengan fungsi manajemen risiko, serta ketentuan lainnya.
5. Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK
Daerah sebagai strategic enabler pemerintah daerah bersama mitra strategis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








