Peluncuran ETF tersebut dilakukan dalam acara Peringatan 49 Tahun
Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada 10 Agustus 2026. ETF Emas
menjadi salah satu quick win dari delapan rencana aksi yang dilakukan OJK
yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi sekaligus diharapkan dapat
memperluas basis investor, menambah keragaman instrumen, meningkatkan
likuiditas.
3. OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
a. PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital dan menyelenggarakan sosialisasi kepada Penyelenggara
Perdagangan Aset keuangan Digital pada 21 Agustus 2026. PADK ini
merupakan penyesuaian pedoman teknis pasca penerbitan POJK Nomor 23
Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Penyelenggara Perdagangan Aset keuangan Digital. PADK ini memuat aspek
kewajiban pelaporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan, pelaporan
insidental, pelaporan evaluasi daftar aset keuangan digital, pemberitahuan
penyelenggaraan aktivitas kliring derivatif, serta tata cara pelaporannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








