penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 5 perusahaan asuransi
dengan 7 jaringan/fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026. Kerja sama ini
diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kolaborasi antara
perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit, sehingga ke depan
dapat melibatkan lebih banyak pelaku industri dan fasilitas kesehatan. Melalui
kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen
mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta
mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima
peserta. Dengan semakin luasnya kolaborasi dan terintegrasinya proses
layanan, diharapkan berbagai hambatan dalam layanan kesehatan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit dapat dikurangi, sehingga
pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan memberikan manfaat yang
lebih optimal bagi masyarakat.
9. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun serta mendorong
kesiapan masyarakat dalam menghadapi masa purnabakti, OJK bersama
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








