Nagekeo, Flobamoranews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, NTT, mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas Kepesertaan di Kabupaten Nagekeo. Hal itu disampaikan Ketua Komisi l DPRD Nagekeo Servasius Podhi saat diwawancarai di kantor DPRD Nagekeo Senin 25 September 2023 siang.
“Kamu dari lembaga DPRD tentu saja mendukung dan mendorong pihak BPJS Ketenagakerjaan untu memperluas Kepesertaan di Kabupaten Nagekeo” ungkap Ketua Komisi l DPRD NagekeoServasius Podhi saat diwawancarai di kantor DPRD Nagekeo Senin 25 September 2023 siang
Sejauh ini, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kepesertaan BPJamsostek di Kabupaten Nagekeo baru 700 san orang padahal jumlah tenaga kerja produktif di Kabupaten Nagekeo mencapai 94 ribu orang.
Komisi 1 kata Vasi Podhi dalam waktu dekat akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Transnaker sebagai mitra Komisi untuk turun lapangan menyampaikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti kami dari Komisi 1 turun temui masyarakat dalam waktu dekat untuk berbicara soal BPJS Ketenagakerjaan ini” katanya.
Vasi menjelaskan, BP Jamsostek terlahir dari Undang-Undang yang sama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, seluruh pekerja dan keluarganya dapat dicover oleh BP Jamsostek. Program yang dikelola antara lain JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun.
Vasi juga menyambut baik wacana Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Transnaker yang akan mengalokasikan anggaran untuk subsidi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Anggota DPRD yang pada pemilihan legislatif tahun 2024 ini maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil NTT 1 nomor urut 4 ini juga mendorong kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
“Sudah menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BP Ketenagakerjaan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku” tandasnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.