Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi 1 DPRD Nagekeo Dukung BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan 

Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
Ketua Komisi l DPRD Nagekeo Servasius Podhi, Photo dok: Flobamora-news

Nagekeo, Flobamoranews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, NTT, mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas Kepesertaan di Kabupaten Nagekeo. Hal itu disampaikan Ketua Komisi l DPRD Nagekeo Servasius Podhi saat diwawancarai di kantor DPRD Nagekeo Senin 25 September 2023 siang.

“Kamu dari lembaga DPRD tentu saja mendukung dan mendorong pihak BPJS Ketenagakerjaan untu memperluas Kepesertaan di Kabupaten Nagekeo” ungkap Ketua Komisi l DPRD Nagekeo Servasius Podhi saat diwawancarai di kantor DPRD Nagekeo Senin 25 September 2023 siang

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejauh ini, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kepesertaan BPJamsostek di Kabupaten Nagekeo baru 700 san orang padahal jumlah tenaga kerja produktif di Kabupaten Nagekeo mencapai 94 ribu orang.

Baca Juga :  Pesona Pantai Motadikin

Komisi 1 kata Vasi Podhi dalam waktu dekat akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Transnaker sebagai mitra Komisi untuk turun lapangan menyampaikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti kami dari Komisi 1 turun temui masyarakat dalam waktu dekat untuk berbicara soal BPJS Ketenagakerjaan ini” katanya.

Vasi menjelaskan, BP Jamsostek terlahir dari Undang-Undang yang sama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, seluruh pekerja dan keluarganya dapat dicover oleh BP Jamsostek. Program yang dikelola antara lain JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga :  Mau Ikut Soeratin Cup Ribut Dulu, Lukas: Ada Dana Baku Rampas, Prestasi Nol Besar

Vasi juga menyambut baik wacana Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Transnaker yang akan mengalokasikan anggaran untuk subsidi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Anggota DPRD yang pada pemilihan legislatif tahun 2024 ini maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil NTT 1 nomor urut 4 ini juga mendorong kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

“Sudah menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BP Ketenagakerjaan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku” tandasnya. (***)

Baca Juga :  Kurangi Kekerasan pada Anak, Child Fund Buat Pelatihan Bagi Para Aktivis