KUPANG, Flobamora-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 320.659 orang untuk Pemilu 2024.
“Jumlah DPT yang ditetapkan terdiri dari laki-laki 158.831 orang dan perempuan 161.828 orang sehingga total sebanyak 320.659 orang,” kata Juru Bicara KPU Kota Kupang Juru Bicara KPU Kota Kupang Zunaidin Harun ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (27/6/2023).
Ia menjelaskan, DPT tersebut tersebar di 1.205 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 51 kelurahan atau 6 kecamatan.
Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 itu, kata dia, bertambah jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2029 sebanyak 252.128 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.