SOE, TTS .Flobamora-News.Com – Kuasa Hukum, Ma Putra Dapatalu, SH, mendampingi kliennya, Nonny L. Krisyanto Liunome, mendatangi Unit Reskrim Polres TTS untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Senin (13/04/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: B/25/1/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang Pencemaran Nama Baik.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.50 WITA. Terlapor, yang bernama Poybe Sitanggang, datang ke mess milik korban yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Taneotob.
“Terlapor datang dengan alasan membicarakan urusan pekerjaan. Namun, saat masuk, handphone-nya sudah disetting untuk merekam. Karena situasi cuaca sedang panas, klien saya saat itu tidak menggunakan baju dan sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam,” ungkap Putra kepada awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
