Arman juga menduga adanya potensi unsur penipuan apabila masyarakat diberikan informasi yang tidak sesuai mengenai legalitas organisasi.
“Apabila ada pihak yang mengklaim sebagai organisasi yang sah namun tidak memiliki dokumen keabsahan dan tidak terdaftar pada instansi terkait, maka hal tersebut perlu ditelusuri serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
PSHT NTT berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Belu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan bersedia menyampaikan tanggapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
