“Apapun ceritanya, penyelesaiannya harus arif. Mudah-mudahan kearifan itu sudah ada di dalam undang-undang,” ujarnya.
Terkait pemasangan patok batas baru di sekitar Bendungan Temef, Ahmad mengatakan perlu dipastikan pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, pembangunan bendungan dan pengelolaan kawasan hutan berada pada kewenangan instansi pemerintah yang berbeda. Karena itu, koordinasi antarinstansi dinilai diperlukan agar persoalan di lapangan dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Ahmad juga berharap Bendungan Temef ke depan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk bagi desa dan Kabupaten TTS, baik melalui pengairan pertanian, penyediaan air bersih maupun potensi pariwisata.
“Semoga ke depan proyek tersebut bermanfaat bagi semua pihak, bagi desa, bagi Kabupaten TTS, ada kemanfaatan pariwisata, manfaat air ber
sih, kemudian bagi kabupaten tetangga manfaat pengairan untuk pertanian,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












