Lahan Warga Diklaim Masuk Kawasan Hutan, DPRD TTS Temui BAM DPR RI

Avatar photo
image 5dfa32ec

 

“Apapun ceritanya, penyelesaiannya harus arif. Mudah-mudahan kearifan itu sudah ada di dalam undang-undang,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

 

 

Terkait pemasangan patok batas baru di sekitar Bendungan Temef, Ahmad mengatakan perlu dipastikan pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan kawasan hutan.

 

Ia menjelaskan, pembangunan bendungan dan pengelolaan kawasan hutan berada pada kewenangan instansi pemerintah yang berbeda. Karena itu, koordinasi antarinstansi dinilai diperlukan agar persoalan di lapangan dapat dijelaskan kepada masyarakat.

 

Ahmad juga berharap Bendungan Temef ke depan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, termasuk bagi desa dan Kabupaten TTS, baik melalui pengairan pertanian, penyediaan air bersih maupun potensi pariwisata.

 

“Semoga ke depan proyek tersebut bermanfaat bagi semua pihak, bagi desa, bagi Kabupaten TTS, ada kemanfaatan pariwisata, manfaat air ber

sih, kemudian bagi kabupaten tetangga manfaat pengairan untuk pertanian,” pungkasnya.